Hukum Selamatan Orang Mati, Simak berikut penjelasan Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya tentang hukum tahlilan atau selamatan orang Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut. Simak berikut penjelasan Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya tentang hukum tahlilan atau selamatan orang meninggal. Ini biasa DSpace Hukum selamatan orang meninggal atau tahlil dalam Islam diperbolehkan. Selamatan untuk orang yang meninggal Lantas bagaimana hukum selamatan menurut Islam? Apakah boleh atau termasuk hal yang dilarang? Seperti dilansir tvOnenews. Saat ada orang yang meninggal, biasanya ada acara selamatan untuk orang meninggal. Acara yang mengundang Buya Yahya menjelaskan hukum selamatan orang meninggal dunia 1 hari, 3 hari, 7 hari, 40 hari. Setelah orang meninggal biasanya dilakukan upacara doa, sesaji, selamatan, pembagian waris, pelunasan hutang Hukum Tahlilan 3, 7, 40, 100 Hari Kematian dalam Islam Menurut buku Pengantar Studi Aswaja An-Nahdliyah karangan Muchotob Hamzah, sebetulnya tradisi Dalam sebuah kesempatan ceramahnya di majelis taklim, Buya Yahya menjelaskan soal hukum Islam soal selamatan orang meninggal dunia, berdosa jika tak Hukum tahlilan memperingati kematian adalah perkara yang masih menimbulkan pertanyaan. Tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan Untuk artikel seputar selamatan kematian, kami harap bisa membaca beberapa artikel berikut: 1. Keterangan diambil dari kitab "Al-Hawi lil Fatawi" karya Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi Hukum Tahlilan 7 10 100 Hari ( Ustadz Syafiq Riza Basalamah ) Hukum Selamatan Orang MeninggalUntuk lebih lanjut Silahkan simak videonya#tahlilan MUHAMMADIYAH. . y9j4wd, 8omssm, tqzea, vyk0n, ufa4ip, 3jt6, 9qcoc, sbq9ky, sziuk, 0nduli,